Tahukah Sahabat, bila anak yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh beasiswa pendidikan? Bantuan ini bisa diperoleh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja yang fatal.
Pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2021 lalu.
Diketahui, beasiswa pendidikan ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk klaim bantuan pendidikan ini, berikut rinciannya dirangkum detikedu, Sabtu (10/6/2023).
Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.
Merujuk dari Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:
* Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK;
* Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
* Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun.
Sementara jika peserta tersebut memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, maka tak berlaku akumulasi masa iur dari masing-masing kepesertaan.
Manfaat beasiswa pendidikan anak tersebut diberikan untuk paling banyak 2 orang anak.
Kemudian untuk Syarat Umumnya diantaranya adalah:.
1. Pekerja memiliki anak usia sekolah.
2. Umur anak pekerja maksimal 23 tahun.
3. Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak.
4. Fotokopi kartu keluarga.
5. Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi.
6. Anak pekerja belum menikah.
Dan apabila perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
Selanjutnya berapakah besaran Beasiswa yang diberikan.
Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
1. Untuk Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
2. Pendidikan SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
3. Pendidikan SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
4. Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.
Berikutnya untuk Ketentuan Lainnya adalah.
1. Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya.
2. Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
3. Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Dan selanjutnya untuk Cara Klaim JKK dan JKM, Yakni :
Ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengklaim JKK dan JKM yaitu:
1. Formulir Beasiswa.
2. Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah.
3. E-KTP Anak atau Kartu Pelajar.
4. Akte Kelahiran.
5. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan seperti:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.
- Akta kematian.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi saudara kita yang membutuhkan.
#gusbaha #beasiswasarjana #gusbahaterbaru #beasiswasejutacita #beasiswasejutacita #beasiswa #bpjsketenagakerjaan #bpjstku #bpjs #bpjskesehatanri #bpjspraktis #bpjskesehatan