Pemutihan pajak kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor mulai berlaku di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Agustus 2022 ini. Berikut manfaat yang bisa didapatkan masyarakat dalam pemutihan pajak Sumsel 2022.
Terbaru, Pemprov Sumsel juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus 2022. Pemutihan pajak kendaraan untuk warga Sumsel ini berlaku hingga 31 Desember 2022.
Mengutip publikasi Korlantas Polri, pemutihan pajak di Sumsel meliputi penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022. “Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujar Neng Muhaiba.
Dia mengatakan, PT Jasa Raharja di Sumsel juga ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun ini dan tahun-tahun lalu.
"Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel," bebernya.
Setidaknya mereka memberikan 5 kemudahan kepada masyarakat pada masa periode tersebut. Mulai dari bebas denda PKB, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.